Jalan-Jalan Ke Jepang Menjadi Semakin Mudah Menggunakan e-Pasport
Sekarang hal itu tidak menjadi masalah lagi karena Jepang membuat kebijakan baru untuk Warga negara Indonesia (WNI) yaitu kemudahan untuk WNI mengunjungi negara tersebut tanpa VISA. tapi ada tapinya,, asal Pasport tersebut adalah jenis e-Pasport. Kebijakan baru ini merupakan salah satu strategi pertumbuhan ekonomi Jepang yang diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah wisatawan ke Jepang, serta berperan besar dalam mempererat hubungan Jepang - Indonesia.
Apa itu e-Pasport? e-Pasport adalah jenis pasport yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman dari pasport tersebut, data biometrik tersebut disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam pasport tersebut. jenis pasport ini telah menjadi standar dibeberapa negara seperti Malaysia, Amerika Serikat, Inggris, Australia, Jepang, Selandia baru, Swedia dan beberapa negara lainnya. di negara yang telah memberlakukan sistem e-Pasport tersebut telah menggunakan auto gate, dimana para pemilik pasport elektronik ini dapat langsung melalui auto gate untuk verivikasi tanpa harus mengantre dalam pemeriksaan pasport yang dilakukan petugas imigrasi karena chip yang sudah tertanam di pasport dapat terbaca oleh outo gate. Perbedan antara pasport dan e-Pasport terletak pada logo chip di bagian sampul depan, dan membuat sampul e-Pasport menjadi lebih kaku.
Kembali ke soal visa Jepang, Sistem registrasi pra keberangkatan dimulai 1 Desember 2014. berdasarkan info yang saya dapat waktu mengunjungi pamaeran travel di booth kedutaan Jepang, WNI yang telah mempunyai e-Pasport di wajibkan meregistrasi epasport tersebut ke kedutaan besar jepang/konsulat jendral/kantor konsulat di indonesia yang sudah diregistrasi terlebih dahulu, lalu Kedutaan jepang tersebut akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan stiker bebas visa dan menyerahkannya kepada pemohon kembali, bukti registrasi berlaku selama 3 tahun dan dapat melakukan perjalanan kejepang untuk durasi tinggal maksismal 15 hari, berkali kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
Registrasi bebas visa ke kedutaan Jepang hukumnya adalah wajib, karena WNI yang memegang e-Pasport yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas visa sebelumnya akan di cekal di bandara jepang. Oleh karena itu diwajibkan untuk WNI melakukan registrasi bebas visa sebelum pemberangkatan pertama kali.
Jadi Jika ada teman atau kerabat yang akan membuat pasport pertama kali atau memeperpanjangnya dipastikan untuk membuat e-Pasport. karena tidak menutup kemungkinan akan ada banyak negara yang dapat dikunjungi tanpa VISA selain Jepang di kedepannya. Mengunjungi Negeri Doraemon sudah tidak ribet lagi, jadi kapan nih berangkatnya?
Komentar
Posting Komentar